sideCategory1

Aug 3, 2013

Demi 'THR', Profesionalisme Wartawan Dipertanyakan?

UHANGKAYO.webs.com - Hari ini tiba-tiba kedatangan tamu. Kesan pertama yang saya dapatkan dari tamu ini adalah rasa tidak respect, karena belum diijinkan masuk ke dalam rumah, tamu ini sudah langsung masuk dan duduk di kursi tamu. Saudara saya menyampaikan bahwa tamu ini sering bertandang ke berbagai instansi pemerintah (dan mengaku) sebagai wartawan dari kota Jambi. Saat mendengar profil tentang tamu ini, rasa respect (yang masih tersisa) semakin menghilang.

Bagaimanapun beberapa tahun lalu surat kabar lokal pernah menulis berita pesanan dari salah seorang anggota dewan yang ingin menjatuhkan keluarga saya. Masa-masa itu merupakan masa yang sulit bagi keluarga besar kami, sungguh pemberitaan yang tidak adil dan pertarungan yang tidak seimbang. Iinilah harga yang harus kami bayar untuk tetap profesional pada pekerjaan. Beberapa minggu setelah berita tersebut, wartawan yang menulis berita tersebut akhirnya bertamu dan meminta maaf atas tulisannya. Serta anggota dewan yang menyewa wartawan tersebut terbukti bersalah karena kasus korupsi.


Kejadian ini dan beberapa modus wartawan (gadungan) yang sering menyeruak ke permukaan di berbagai belahan Indonesia membuat saya harus lebih berhati-hati menghadapi mereka yang mengaku diri yang berprofesi sebagai wartawan. Hingga akhirnya saya pun ikut duduk dan terlibat perbincangan dengan tamu ini.

Surat rekomendasi dengan Tempelan tandatangan pejabat dan cap dari kepolisian.

Tamu ini menyodorkan surat Rekomendasi dari Kepolisan Resort Kerinci sebagai pe'legal'an baginya untuk beraksi. Kemudian menyerahkan kalender Asosiasi Keselamatan Jalan Indonesia (Astanlanindo) tahun 2014 disertai kwitansi sebagai bukti 'pembelian' kalender tersebut. Namun yang mengejutkan adalah harga untuk kalender itu adalah Rp.100.000,-.

Kalender Astanlanindo tahun 2014 yang di'jual' seharga Rp.100.000,-

Saya perhatikan surat rekomendasi yang ia sodorkan. Saya tidak mengerti tentang surat resmi kepolisian, namun ada beberapa menurut saya kejanggalan baik dari segi grammar maupun format surat yang secara tidak sengaja menampilkan kebodohannya:
  1. Surat rekomendasi ini hanya ditulis/diketik pada kertas HVS putih dengan logo kepolisian hitam, serta TEMPELAN tanda-tangan pejabat dan cap instansi kepolisian (yang barangkali dari surat resmi lain). Kemudian di print ulang dan dilaminating, persis seperti ijazah-ijazah palsu.
  2. Sasaran dari surat ini yaitu pada (kepala) instansi-instansi pemerintah, hingga swasta. Kemudian mata saya menangkap dua kata yaitu "Kepala Kampus". Adakah istilah "Kepala Kampus"? Instansi pemerintah terlebih kepolisian pasti mengetahui istilah Rektor bagi Pimpinan tertinggi pada Perguruan Tinggi atau Universitas bukan "Kepala Kampus".
  3. Tamu ini tidak menunjukkan kartu anggota (baik itu kartu anggota seksi humas seperti yang tertulis di surat Rekomendasi yang ia serahkan, juga tidak menunjukkan kartu persnya). Namun, menunjukkan laminating "Surat Tugas" dan "Rekomendasi" yang diketik pada kertas HVS dengan TEMPELAN cap  dari instansi pemerintah dan tantatangan dari pejabat resmi. Orang yang baru mengenal desain grafis pasti bisa melakukan trik ini dengan lebih baik lagi.

Saya foto surat rekomendasi yang tamu ini sodorkan, saya berujar kepada tamu ini: "Silakan Bapak datang lagi dengan membawa surat resmi bukan dengan tanda-tangan dan cap tempelan Kepolisian Resort Kerinci, karena jika bapak melakukan ini sama saja Bapak mencemarkan nama baik Kepolisian Resort Kerinci."

Tamu ini langsung menarik surat rekomendasi tersebut dan kalender serta kwitansi bercap Astanlanindo kemudian menaruhnya kembali kedalam tas, dan berujar: "Para pejabat kepolisian kan sibuk tidak sempat menandatangani surat ini, tapi mereka telah memberi ijin untuk menempelkan tandatangan dan cap Kepolisian Resort Kerinci yang lain."

Saya: "Justru dari instansi kepolisian lah maka dibutuhkan surat resmi, bukan hanya tempelan. Bapak darimana?".

Tamu: "Saya pimpinan redaksi S (salah satu surat kabar yang cukup besar) di Jambi, saya sudah mendapatkan kepercayaan dari 2001 untuk melakukan hal ini dari kepolisian."

Saya: "Pengalaman saya dengan wartawan adalah menulis berita pesanan yang menjatuhkan orang lain. Saya yakin beliau bukan anak buah bapak".

Tamu: "Wartawan punya kode etik, jika ada yang menghalangi wartawan mencari berita maka bisa dikenakan sanksi penjara dan denda yang besar."

Saya: "Kode etik ini mengatur profesi wartawan secara internal, agar wartawan bisa bersikap profesional menulis berita dengan adil, bukan berita pesanan seseorang. Dan kode etik ini bukan menjadi tameng bagi wartawan untuk menulis berita bohong tentang seseorang atau kelompok."


Kemudian Ayah saya ikut bergabung, dan saya putuskan untuk menggali lebih jauh tentang tamu yang mengaku wartawan ini. Semakin banyak ia bicara semakin ia membuka rahasianya sendiri. Ayah saya bersikeras untuk membayar melalui asosiasi resmi yang telah ditunjuk, namun RP juga bersikeras bahwa dialah yang resmi dengan berbagai alasan. Dalam komunikasi kurang lebih 1 jam, tamu ini terlihat sangat mendominasi, dan percaya diri. Saya ketahui nama tamu ini adalah (inisial) RP dan telah melakukan hal seperti ini sejak tahun 2001, dengan alasan pihak yang meminta (red: pihak kepolisian) menyebarkan kalender ini mempercayainya. Dalam obrolan, RP ini menggunakan penekanan-penekanan (namun saya pribadi merasakan omongannya lebih sebagai gertakan/'ancaman') yang dipoles dengan bahasa yang 'bersahabat'.

Wartawan S yang menjual kalender Astanlanindo tahun 2014 seharga Rp.100.000,-

Saya tidak dapat menampilkan semua detil komunikasi karena tentu akan panjang, namun dari ucapannya saya mendapatkan beberapa poin penting pada pola 'intimidasi' yang ia lakukan:
  1. RP ini seringkali mengungkapkan bahwa profesi wartawan dapat menggali informasi dan menyebarkan berita, dengan menjadikan kode etik wartawan sebagai tameng.
  2. RP juga menggunakan nama-nama orang yang berpengaruh (seperti surat yang ia bawa), serta menyebutkan bahwa agenda yang ia sampaikan merupakan agenda resmi dari instansi resmi dengan pimpinan salah satu Irjen H pensiunan dari Mabes Polri.

Saya menyarankan kepada orang tua saya untuk menerima 'tawaran' RP ini dan membayar kalender Astanlanindo tahun 2014 seharga Rp.100.000,- sesuai dengan permintaan wartawan ini, bagaimanapun juga saya butuh kalender tersebut dan kwitansinya sebagai bukti.

Dari komunikasi yang ia sampaikan, membuat saya yakin bahwa RP ini menguasai medan, mulai dari nilai sosial masyarakat dan psikologi dasar manusia sehingga ia mampu melaksanakan sejak tahun 2001. Bagi masyarakat yang tinggal di kota kecil seperti Lembah Kerinci dengan pola sosial yang masih tradisional. Betapapun kebenaran yang dipegang oleh masyarakat tetap akan merasa kecut saat membayangkan nama mereka tertampang di media massa dengan berita yang tidak baik, terlebih ketakutan karena membayangkan harus berhadapan dengan orang-orang yang berkuasa seperti yang RP sebutkan.

Kemudian setelah mencoba mencari informasi lebih detil dan menanyakan kepada salah seorang pejabat di Mabes Polri. Nama polisi (yang merupakan tempelan) yang (seolah) memberi surat jalan pada RP adalah benar pejabat resmi kepolisian, namun tidak pernah ada edaran dari kepolisian untuk melakukan hal-hal rendah seperti ini, apalagi sampai meminta dana kepada masyarakat.

Melihat catatan 'penjualan' kalender Astanlanindo yang ia catat setiap kali berhasil menjual kalender, saya perkirakan tidak kurang dari 10 juta ia berhasil mengumpulkan uang dari sekali jalan.

Profesi wartawan adalah profesi mulia. Bersenjatakan kamera dan pena ia menyampaikan kebenaran dan keadilan, bukan menjadi tameng untuk melakukan hal yang tidak senonoh.

Dari komunikasi dengan RP dan informasi dari petinggi Mabes membuat saya berkesimpulan bahwa RP telah melakukan dua kejahatan: 1) Pemalsuan surat tugas, yang mencoreng instansi Kepolisian. 2) Memperburuk profesi wartawan karena tidak berkerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. Kwitansi sendiri merupakan bentuk akad antara penjual dan pembeli.


NB:
  1. Dengan alasan kemanusiaan, tulisan ini menggunakan inisial bagi pelaku serta instansi. Harapan agar tidak mengulangi hal-hal yang sama. 
  2. Nama, surat kabar, dan instansi yang disebutkan berdasarkan komunikasi yang disampaikan oleh wartawan tersebut saat bertamu 3 Agustus 2013.
  3. Untuk mengetahui Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik yang dikutip dari situs remi PWI, silakan klik disini
  
Update:
  • Pada awal tahun 2014, saya perhatikan ada beberapa baliho yang menampilkan RP ini sebagai Caleg di Lembah Kerinci.

0 comments:

Post a Comment